
Nyawa Pekerja Diobral di Proyek Kelurahan Meruyung Rp7,2 Miliar: Kontraktor, Pengawas dan Rumkim Depok Kompak Tutup Mata
Mediainovasinews.com – DEPOK || Ironi pengabaian keselamatan kerja secara berjamaah tersaji telanjang dalam proyek Pembangunan dan Penataan Lingkungan Kantor Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok. Proyek mercusuar yang menelan anggaran fantastis senilai Rp7.237.861.810,79 dari APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2026 ini dituding menjadi ajang eksploitasi keselamatan, di mana nyawa para pekerja bangunan sengaja dipertaruhkan tanpa standar Alat Pelindung Diri (APD).
Berdasarkan bukti dokumentasi rekaman visual di lapangan pada Rabu (21/10/2026), kontraktor pelaksana CV TETRA D JAYA MANDIRI dan konsultan supervisi CV INTI KARYA MITRA SELARAS dengan sengaja membiarkan pelanggaran fatal terhadap regulasi keselamatan kerja yang berlaku di Indonesia.
Taruhan Nyawa di Ketinggian, Pengawas Makan Gaji Buta?
Pemandangan mengerikan terlihat jelas di puncak atap bangunan lantai 3. Pekerja konstruksi dibiarkan memanjat dan beraktivitas di atas struktur atap genteng yang tinggi tanpa dilengkapi dokumen keselamatan ataupun APD wajib. Pekerja tersebut bertaruh nyawa di area rawan jatuh tanpa menggunakan APD seperti helm keselamatan (safety helmet), tali pengaman (safety harness/body harness), sepatu pelindung kerja yang standar.
Lebih parah lagi, di area perancah (scaffolding) tidak dipasang jaring pengaman (safety net) untuk menahan jatuhnya material atau pekerja. Area bawah proyek pun dibiarkan semrawut dan penuh dengan material berserakan. Para pekerja di lantai dasar terpantau bebas berlalu-lalang dengan sandal jepit tanpa helm proyek, sepatu safety, sarung tangan, dan rompi pengaman.
Kelalaian kasat mata ini memicu dugaan kuat bahwa konsultan pengawas hanya “makan gaji buta” tanpa melakukan fungsi kontrol yang riil di lapangan.
Jargon di plang proyek yang berbunyi “Kegiatan ini Terlaksana dari Pajak yang Anda Bayar” berubah menjadi satire pahit. Uang miliaran rupiah dari keringat rakyat Depok terbukti gagal total bahkan hanya untuk membeli sebutir helm proyek dan seutas tali pengaman bagi pekerja.
Pajak Kita Dikorupsi Buat Beli Nyawa?
Ketimpangan di lokasi proyek memicu amarah dan respons menohok dari warga sekitar serta jurnalis yang ikut memantau dan mengawasi jalannya proyek bernilai miliaran ini.
Seorang warga berinisial S (52) yang kerap melintas di depan lokasi proyek, meluapkan kekesalannya dengan bahasa yang satire dan menampar.
“Di plang proyek ditulis gede-gede ‘dari pajak yang Anda bayar’. Kita tiap tahun bayar pajak tertib, tapi ngelihat pemerintah bangun gedung kelurahan kok kayak gak punya modal? Itu pekerja dibiarin manjat genteng gak pakai tali, gak pakai helm, kayak gak ada harganya itu nyawa manusia. Kalah Spiderman. Kalau mereka jatuh dan mati, apa kontraktor dan dinas terkait mau tanggung jawab? Atau jangan-jangan uang buat beli helm dan tali pengaman sudah dikorupsi dan masuk kantong oknum pejabat?” tutur S dengan nada kesal.

Senada dengan warga, seorang jurnalis investigasi berinisial MS (42) yang sedang melakukan pemantauan lapangan juga memberikan pendapat yang sangat menohok terkait bobroknya sistem pengawasan fisik di Kota Depok.
“Ini bukan sekadar kelalaian lagi, ini kesengajaan yang dipelihara. Depok gak belajar dari kasus pekerja yang jatuh dan meninggal di proyek Cipayung baru-baru ini. Anggaran proyek ini di atas 7 miliar rupiah, bukan proyek bedah rumah swadaya warga! Secara logika, pos anggaran untuk APD dan K3 itu wajib ada di setiap RAB proyek pemerintah. Kalau anggarannya ada tapi barangnya gak dipakai sama pekerja, ke mana duitnya lari? Konsultan pengawasnya tidur atau ikut menikmati? Kalau dinas terkait tetap bungkam, wajar kalau publik curiga proyek ini jadi ladang bancakan baru,” tegas MS saat investigasi di lokasi.
Jerat Hukum Pelanggaran K3 dan Indikasi Anggaran Fiktif
Secara regulasi, temuan di lapangan ini secara telak mendegradasi ketentuan hukum ketenagakerjaan yang masih berlaku sah di Indonesia, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Pasal 12 dan Pasal 15 secara tegas mewajibkan penyediaan APD dan memuat sanksi pidana bagi pelanggar ketentuan keselamatan kerja, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 86 dan 87 mewajibkan setiap perusahaan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Selain itu, Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Regulasi ini secara eksplisit mengatur bahwa Biaya Penerapan SMKK, termasuk di dalamnya item APD (seperti helm, sabuk pengaman, sepatu) dan fasilitas P3K wajib dimasukkan dalam daftar kuantitas dan harga (RAB) dengan komponen biaya tersendiri yang tidak boleh dinolkan.
Sebagai informasi, keberadaan item APD dan P3K merupakan kewajiban mutlak yang harus dianggarkan dalam setiap pagu proyek fisik pemerintah. Jika item jaminan keselamatan ini terbukti telah dianggarkan dalam struktur pembiayaan namun pada realisasi di lapangan justru nihil atau tidak diterapkan, maka kondisi ini tidak lagi sekadar kelalaian administrasltif.
Hal ini memicu indikasi kuat terjadinya tindakan koruptif berupa anggaran fiktif atau penggelapan dana alokasi K3 demi meraup keuntungan pribadi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Disrumkim Kota Depok Bungkam Ditanya Soal Anggaran APD
Kelemahan dan bobroknya sistem pengawasan ini diduga kuat berakar dari sikap masa bodoh jajaran birokrasi di atasnya. Demi keberimbangan berita, jurnalis telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok selaku penanggung jawab tertinggi instansi pemilik proyek dan Sekdis Rumkim.
Wartawan melayangkan pertanyaan via pesan dan panggilan guna memperjelas transparansi anggaran: “Izin bapak Kadis, apakah APD dianggarkan dalam RAB pekerjaan di bawah naungan RUMKIM Kota Depok?”
Namun sangat disayangkan, Kepala Disrumkim Kota Depok yang sebelumnya mengurusi kebakaran ini, justru menunjukkan sikap arogan dengan tutup mata, bungkam, dan menolak memberikan konfirmasi terkait ada atau tidaknya anggaran APD dalam pagu pekerjaan Kantor Kelurahan Meruyung tersebut dan pekerjaan di bawah naungan Rumkim lainnya.
Sikap bungkam dan aksi menghindar Adnan Mahyudin, S.Ip., M.Si ini semakin mempertegas dugaan adanya kebijakan pembiaran kelalaian, sekaligus menunjukkan ketidakpedulian total Pemerintah Kota Depok terhadap transparansi anggaran dan keselamatan nyawa manusia di bawah proyek infrastruktur mereka.
Sementara itu, Suwandi, S.T., sebagai Sekretaris Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok, ketika dikonfirmasi terkesan lepas tangan, hanya mengarahkan wartawan berurusan langsung ke bidangnya.
“Silakan ke Bidangnya saja langsung untuk urusan teknis,” ucap pak Wandi nama panggilannya ketika dikonfirmasi.
Publik mendesak aparat penegak hukum, Ombudsman, Inspektorat Daerah Kota Depok serta Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak, menghentikan paksa proyek ini, dan menjatuhkan sanksi blacklist kepada kontraktor, konsultan pengawas serta mencopot pejabat terkait yang terbukti lalai, tutup mata, dan indikasi mengobral murah nyawa buruh/pekerja.
Diberitakan sebelumnya, insiden tragis jatuhnya seorang pekerja penebang pohon hingga tewas pada Rabu, (2/9/2026) di kawasan Jembatan Serong, Pancoran Mas, Cipayung, Kota Depok, menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Kota Depok. Meremehkan alat pelindung diri dan tali pengaman di lapangan mencerminkan rapuhnya pengawasan K3 oleh kedinasan terkait pada proyek publik.
Pemprov Jabar dan Pemkot Depok dituntut melakukan evaluasi total dan memberikan sanksi tegas kepada pelaksana proyek dan dinas terkait. Pembangunan infrastruktur kota sama sekali tidak boleh menoleransi kelalaian yang mempertaruhkan nyawa pekerja/buruh.
Investigator/Reporter: Houtman Samosir
Note:
Dilarang keras menyalin, menduplikasi, memindahkan, atau menerbitkan ulang seluruh isi berita dan foto ini tanpa melakukan proses konfirmasi mandiri dan tanpa menyebutkan sumber asli secara jelas. Tindakan plagiarisme atau copy-paste massal tanpa hak merupakan pelanggaran berat terhadap Pasal 15 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta melanggar Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
(Christin)