JAKARTA – Penegakan kode etik dan perilaku di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dinilai menghadapi jalan buntu. Hal ini terungkap setelah dua pengaduan masyarakat yang diajukan oleh aktivis keadilan dan anti rasuah, Hotman Samosir, S.H., terkait dugaan pelanggaran kode perilaku mantan Jampidsus berinisial FA, sama sekali tidak mengalami perkembangan atau stagnan selama lebih dari 90 hari.
Aktivis Hotman Samosir mengungkapkan bahwa dirinya telah menempuh jalur resmi dengan menyampaikan laporan ke dua lembaga pengawas sekaligus pada tanggal 22 Juli 2026.
Laporan pertama terdaftar di Komisi Kejaksaan (Komjak) RI dengan nomor agenda 0043/PKE/VII/2026, dan laporan kedua terdaftar di Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung dengan nomor agenda 0042/PKE/VII/2026.
Namun hingga akhir Oktober 2026, kedua lembaga tersebut dinilai kompak “tutup mulut” dan tidak memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP) kepada pelapor.
“Indikasi nyata kelumpuhan sistem pengawasan dan integritas. Pengawasan internal melalui Jamwas tumpul, dan pengawasan eksternal melalui Komjak yang dibentuk lewat Perpres juga ikut memble. Keduanya kompak menjadi ‘kotak pos’ yang menimbun laporan masyarakat,” tutur Hotman Samosir dalam keterangan tertulisnya di Jakarta (27/10/2026).
Menanggapi informasi bahwa Jamwas dan Komjak sengaja menunda proses etik karena menunggu kasus pidana FA berkekuatan hukum tetap (inkrah), aktivis Hotman menilai dalih tersebut keliru dan cacat secara hukum administrasi negara.
“Jikalau penjatuhan sanksi etik baru dilakukan setelah kasus pidana inkrah, maka keberadaan Jamwas dan Komjak secara fungsional jadi mubazir dan hanya membuang-buang anggaran negara saja. Kita mendorong Jamwas dan Komjak tidak jadi tukang stempel,” tutur Hotman Samosir mengingatkan.
Ada tiga poin urgen yang disorot aktivis Hotman Samosir terkait sikap pasif dan lamban Jamwas dan Komjak:
- Standar ganda dan tebang pilih: Bahwa institusi penegak hukum lain seperti Polri dan KPK terbukti berani memecat anggotanya seperti kasus Ferdy Sambo atau Firli Bahuri, melalui sidang etik di awal proses hukum, tanpa perlu menunggu sidang pidana selesai. Menunda pemeriksaan mantan pejabat tinggi Kejaksaan memicu kecurigaan adanya perlakuan khusus atau privilege.
- Pemisahan ranah hukum: Bahwa pelanggaran etik menilai kepatutan perilaku dan kehormatan institusi. Jaksa yang melanggar kode perilaku harus segera ditindak demi menjaga maruah kejaksaan, tidak perlu disandera oleh proses peradilan pidana yang memakan waktu bertahun-tahun.
- Pelanggaran regulasi pelayanan publik: Bahwa apa pun strategi penanganannya, Jamwas dan Komjak secara hukum memberikan notifikasi tertulis kepada pelapor. Mendiamkan berkas aduan tanpa kejelasan selama tiga bulan adalah bentuk nyata maladministrasi penundaan berlarut.
“Kita mendesak Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Ketua Komisi Kejaksaan RI untuk segera menghentikan dalih apapun, yang mana terkesan malas mikir dan nirintegritas. Jika pengawasnya sendiri takut memeriksa dan menindak tegas mantan pejabatnya yang diduga berprilaku culas dan jadi sorotan tajam se-Indonesia, jangan harap publik percaya pada jargon bersih-bersih institusi dan janji-janji manis di bibir,” tegas aktivis Hotman Samosir.
Aktivis ini mewanti-wanti, jikalau pengawas menggunakan dalih asas praduga tak bersalah dan inkrah, dinilai upaya melegitimasi bahwa standar moral kejaksaan harus menunggu ketukan palu hakim pidana serta secara tidak langsung mendelegasikan dan mendegradasi kewajiban otonomnya kepada lembaga peradilan umum.