Puluhan warga yang terdiri dari keluarga Besar Akhmadi yang didampingi Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tanah(AMAMTA) mendatangi kantor ATR/BPN Depok dikawasan Grand Depok City Kota Kembang Depok, Rabu 18 Desember 2024 siang.
Mereka menuntut agar permasalahan Tanah dan bangunan milik Akhmadi yang telah dibalik namakan kepada pihak lain agar segera dikembalikan kepada mereka.
Perwakilan massa kemudian diundang untuk audiensi dengan pihak BPN Depok.
Dalam Audiensi, pihak Akhmadi menuding BPN Depok telah bertindak ceroboh dengan menerbitkan balik nama Sertifikat atas nama Akhmadi ke pihak lain tanpa prosedur yang benar.
Kronologis nya. Pak Akhmadi pinjam uang ke BPR, dan ketika jatuh tempo,maka dipanggillah beliau oleh BPR, disitu terjadi negoisasi, dan beliau sanggup membayar. Untuk komitmen tsb BPR minta ada keseriusan dari pihak Akhmadi,dan untuk keseriusannya hari itu juga beliau bayar 200 juta dulu. Sisanya nanti dibayarkan kemudian. Tetapi tiba tiba tanah&bangunannya di lelang,dan ditetapkan lah seseorang sebagai pemenang lelang. Tentu saja pak Akhmadi protes,dan diarahkan untuk melaporkan kasus tersebut didaftarkan di pengadilan. Maka didaftarkanlah di pengadilan, atas bukti daftar tsb pak akhmadi mendatangi BPN dan minta arahan,oleh BPN disebutkan bahwa pihak pemenang lelang tak akan bisa balik nama sertifikat selama belum ada keputusan dari pengadilan,,, tetapi dalam waktu singkat ternyata malah BPN menerbitkan balik nama sertifikat tsb ,awalnya atas nama pak Akhmadi skrng menjadi atas nama pemenang lelang. Dan sejurus kemudian pak Akhmadi diusir dari bangunan miliknya oleh pihak pemenang lelang dengan alasan dia sudah balik nama sertifikat.
Ini sangat aneh. Awalnya BPN menyatakan tak akan terbit balik nama sebelum keputusan pengadilan ,tapi kok malah Balik nama sudah terjadi. Padahal pengadilan baru memulai sidang dengan mengumpulkan alat alat bukti .
Inilah anehnya.
Dalam Audiensi tersebut pihak BPN berjanji akan memanggil para pihak,yakni BPR,Pengelola Lelang,Pemenang Lelang,Akhmadi,PN Depok dan pihak lain yang ada kaitannya dengan masalah ini untuk diadakan mediasi.
Pihak Akhmadi menyetujui usulan mediasi ini,dan diberikan waktu 7 hari untuk pihak BPN melaksanakan mediasi dengan para pihak.
Ditempat yang sama, Koordinator Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tanah(AMANTA) Pardong menyampaikan pernyataannya yang menduga ada permainan oknum-oknum BPN dalam proses balik nama ini.
"Ini ada yang aneh, pihak BPN awalnya menyatakan tidak akan bisa balik nama sebelum ada putusan pengadilan,tetapi yang terjadi malah balik nama tersebut prosesnya begitu cepat. Ini kami yakin ada udang dibalik batu" ujar aktifis yang dikenal vokal ini.
"Saya ingat kan,bahwa BPN adalah tempat rakyat mengurus administrasi Pertanahan,bukan tempat untuk mempermainkan Rakyat, prinsip-prinsip keadilan harus berpihak pada kebenaran dan fakta,bukan pada siapa yang punya uang" tambahnya.
Dirinya bersama sejumlah element masyarakat lainnya akan aksi besar-besaran di BPN Depok jika permasalahan ini tak segera di selesaikan.
Catatan : harga nilai ruko 8,5 Milyar, tetapi hanya di lelang 2 Milyar..
Share This :
0 komentar