Jakarta, mediainovasinews.com - Kunjungan Ketua Umum ORMAS SOLIDARITAS NASIONAL KEBHINEKAAN BERSATU atau disingkat, SNKB Ustadz Bram A Belutowe bersama Jajaran pengurus DPP SNKB ke kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rabu Tgl,24-7-2024
Terkait Anggota Legislatif Meraih suara terbanyak dari Partai Solidaritas Indonesia, PSI kota Batam Soni Cristianto di Pileg DPRD kota Batam tahun 2024.
Soni Cristianto Beliau Mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah, DPD PSI kota Batam saat itu namun ketahuan melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya beliau dipecat dari Jabatan Ketua DPD PSI kota Batam.
Yang menjadi pertanyaan Kok bisa Ketua Dewan Pimpinan Daerah PSI kota Batam yang baru bisa merekomendasikan Soni Cristianto yang jelas -jelas sdh dipecat dari Jabatan Ketua DPD PSI kota Batam karena ketahuan melakukan Tindak Pidana Korupsi ditetapkan Nomor urut satu(1) dalam pencalegan dan meraih suara terbanyak pula.dan siap dilantik menjadi Anggota DPRD kota Batam dari Partai Solidaritas Indonesia, PSI kota Batam.
Wakil Rakyat yang sdh jelas Integritasnya melakukan tindakan pidana Korupsi yang menurut Ormas yang mewadahi Masyarakat Seluruh Indonesia, Solidaritas Nasional Kebhinekaan Bersatu atau disingkat, SNKB Meminta agar Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, PSI KAESANG PANGAREP agar segerah melakukan Tindakan yang Preventif agar Elektabilitasnya Partai Solidaritas Indonesia, PSI terjaga dan atau tidak bobrok di Mata masyarakat.
Dengan berdasarkan bukti -bukti atas penemuan dari Pengurus Dewan Pimpinan Daerah ORMAS SOLIDARITAS NASIONAL KEBHINEKAAN BERSATU atau disingkat SNKB kota Batam terkait dengan Tindakan Pidana Korupsi oleh Soni Cristianto Organisasi Masyarakat SOLIDARITAS NASIONAL KEBHINEKAAN BERSATU atau disingkat SNKB, menuntut Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, PSI agar membatalkan Pelantikan terhadap Saudara Soni Cristianto sebagai Anggota DPRD kota Batam, karena Dampaknya Elektabilitas Partai Solidaritas Indonesia, PSI menurun apabila Saudara Soni Cristianto tetap dilantik.
Share This :
0 komentar