PEKANBARU, SABTANEWS.COM -- Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 12.30 WIB s/d selesai bertempat di Masjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi Riau, telah dilaksanakan Tausiyah Qobliyah Dzuhur di Kejaksaan Tinggi Riau yang disampaikan oleh Ust. Chairul Ichwan, S. PDI yang diikuti oleh pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau.
Dalam penyampaiannya Ust. Chairul Ichwan, S. PDI menyampaikan sholat berjemaah adalah kegiatan shalat yang dilakukan secara bersama-sama. Untuk melakukan shalat berjemaah, minimal diikuti oleh dua orang dengan salah satunya menjadi pemimpin atau imam dan yang lainnya adalah makmum.
Sholat berjemaah merupakan syariat dari Allah SWT dan juga sesuatu yang sudah disepakati oleh umat muslim untuk dilakukan. Dalam pelaksanaannya, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum shalat berjemaah.
Selanjutnya Ust. Chairul Ichwan, S. PDI menyampaikan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjelaskan bahwa seseorang yang berada di suatu tempat yang bisa mendengar azan untuk sholat jamaah maka ia wajib hadir. Jika tidak hadir maka sholatya tidak sempurna dan sedikit pahala. Meskipun itu (sholat di rumah) cukup untuk menggugurkan kewajiban, namun orang yang meninggalkan sholat berjamaah tanpa alasan, tetap menanggung dosa.
Adapun seseorang yang tidak hadir karena ada alasan syar`i, seperti: sakit, hujan, takut akan nyawanya, harta benda, anak dan lainnya, maka boleh hukumnya tidak menghadiri sholat jamaah.
Pekanbaru, 06 Desember 2023
Kasi Penkum Kejati Riau
dto
BAMBANG HERIPURWANTO, SH., MH
Jaksa Madya Nip.19770807 199703 1 002
0 komentar