Loading...
BLANTERWISDOM101

TAUSIYAH QOBLIYAH DZUHUR YANG DISAMPAIKAN OLEH UST. CHAIRUL ICHWAN, S. PDI

Kamis, 07 Desember 2023


PEKANBARU, SABTANEWS.COM -- Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 12.30 WIB s/d selesai bertempat di Masjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi Riau, telah dilaksanakan Tausiyah Qobliyah Dzuhur di Kejaksaan Tinggi Riau yang disampaikan oleh Ust. Chairul Ichwan, S. PDI yang diikuti oleh pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau. 

Dalam penyampaiannya Ust. Chairul Ichwan, S. PDI menyampaikan banyak keutaman dan manfaat yang sangat besar dalam mengerjakan sholat, karena itu Allah SWT dan Rasul-Nya mewajibkan sholat. Biasanya, sholat terabaikan karena sibuk dengan urusan keluarga atau sibuk mencari harta. Baginda Nabi Muhammad SAW bersabda, "Jika harta sudah melalaikan satu sholat saja, maka kita harus bersedih seolah-olah sudah hilang seluruh keluarga dan harta kita, sehingga kita tinggal seorang diri.

" Biasanya, sholat terabaikan karena sibuk dengan urusan keluarga atau sibuk mencari harta. Baginda Nabi Muhammad SAW bersabda, "Jika harta sudah melalaikan satu sholat saja, maka kita harus bersedih seolah-olah sudah hilang seluruh keluarga dan harta kita, sehingga kita tinggal seorang diri." 

Jangankan malam hari, siang hari pun dia akan takut melewati jalan itu. Sedangkan peringatan baginda Rasulullah SAW mengenai bahayanya meninggalkan sholat bukan hanya satu atau dua kali, melainkan berulang-ulang.

Selanjutnya Ust. Chairul Ichwan, S. PDI menyampaikan Sayyidina Naufal bin Mu'awiyah Radhiyallahu anhu berkata baginda Nabi Muhammad SAW bersabda, "Barangsiapa terlewatkan olehnya satu sholat, seolah-olah telah kehilangan seluruh keluarga dan hartanya." (HR lbnu Hibban dari Kitab At-Targhib)

Dari Sayyidina Jabir bin Abdillah Radhiyallahu anhu, ia berkata baginda Nabi Muhammad SAW bersabda, "Dengan meninggalkan sholat tidak ada lagi pemisah antara seseorang dengan kekufuran." (HR Ahmad, Muslim)

Dalam riwayat lain disebutkan, "Dengan meninggalkan sholat, tidak ada lagi pemisah antara seseorang dengan syirik dan kufur." (HR Abu Dawud).

Pekanbaru, 07 Desember 2023

Kasi Penkum Kejati Riau

dto

BAMBANG HERIPURWANTO, SH., MH

Jaksa Madya Nip.19770807 199703 1 002

Share This :

0 komentar

Postingan Populer

iklan banner