Loading...
BLANTERWISDOM101

Subdit IV Ditkrimum Polda Riau Ungkap Tindak Pidana Pencabulan, 1 Dari 4 Tersangka Diamankan

Selasa, 07 November 2023


PEKANBARU, SABTANEWS.COM  – Dugaan tindak pidana pencabulan atau sudomi terhadap anak yang terjadi pada bulan April 2023 lalu dengan Tempat Kejadian Pekara (TKP) komplek Perumahan Permata Ratu, Yayasan Al-Muhajirin Pemata Ratu dan Pos Ronda Perumahan Permata Ratu kota Pekanbaru dengan korban anak dibawah umur masing-masing KEP (11), GYS (9) dan RS (8) serta VAB (8) berhasil di ungkap oleh Ditreskrimum melalui Subdit IV Polda Riau.

Hal tersebut disampaikan Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan yang didampingi Kabid Penmas Polda Riau AKBP Bob Martin saat menggelar konfrensi pers di Mapolda Riau Jalan Pattimura kota Pekanbaru, Rabu 08/11/2023.

” Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dari orang tua korban pada tanggal 07 September 2023 lalu “, jelas Asep.

Lanjut Kombes Asep, dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, Subdit IV Ditreskrimum Polda Riau berhasil mengamankan 4 (Empat) orang diduga pelaku tindak pidana pencabulan anak.

” Ke 4 (Empat) diduga pelaku yakni, IW (26), RI Als Iki (14), RF Als Frans (14) dan RRK (16) berhasil diamankan pada tanggal 20 Oktober 2023, dan dari ke 4 (Empat) pelaku 3 (tiga) diantaranya Iki, Rf dan Rrk belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan anak masih dibawah umur 18 tahun, sedangkan tersangka IW sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut “, tuturnya.( Rilis)

Share This :

0 komentar

Postingan Populer

iklan banner